Piagam Audit Internal ini disusun sebagai pedoman fungsi audit Internal PT. BPR NARPADA NUSA dalam melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif, profesional, independen, objektif dan kompeten sehingga hasil audit dapat diterima oleh semua pihak dan selaras dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Piagam Audit Internal PT. BPR NARPADA NUSA ini mengacu pada Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR dan BPRS (SPFAIB) yang tercantum dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR dan BPRS dengan memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang audit Internal, termasuk
a. struktur dan kedudukan PEAI (Pejabat Eksekutif Audit Internal)
b. tugas dan tanggung jawab PEAI serta hubungan dengan unit kerja yang
melakukan fungsi pengendalian lain;
c. wewenang PEAI
d. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal serta pelaksana
dalam PEAI
e. kebijakan pembatasan penugasan secara berkala dan masa tunggu
(cooling-off period)
2. Persyaratan dan kode etik auditor internal, termasuk
a. kode Etik Audit Internal;
b. persyaratan auditor internal;
c. kriteria penggunaan tenaga ahli eksternal dalam mendukung fungsi audit
Internal termasuk pembatasan penggunaan jasa pihak eksternal; dan
d. syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PEAI untuk menjaga
independensi apabila diminta untuk memberikan layanan konsultasi atau
tugas khusus lain.
3. Mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit Internal, termasuk:
a. pertanggungjawaban PEAI
b. tanggung jawab dan akuntabilitas PEAI dan
c. prosedur dalam koordinasi fungsi audit internal dengan ahli hukum atau
auditor eksternal.
Demikian Piagam Audit Internal ini disusun sebagai pedoman bagi Auditor Internal dalam melaksanakan pengawasan untuk mewujudkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif.
